TEMPO.CO, Jakarta--Direktur
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian
Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, menyatakan setidaknya ada 25 jenis
penyakit yang mengancam perokok aktif. "Ini karena mereka menghirup
setidaknya 4.000 bahan kimia saat mengisap rokok," kata Tjandra dalam
seminar »Konsumsi Rokok Mengancam Bonus Demografi” di Hotel Atlet
Century.
Ironisnya, menurut catatan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mayoritas perokok adalah kelompok usia produktif. Dengan demikian, ancaman penyakit dan penurunan kualitas kesehatan itu juga lebih banyak menyerang usia produktif. »Artinya, ada ancaman terhadap produktivitas penduduk Indonesia,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi FE-UI.
Menurut Abdillah, data Survei Sosial Ekonomi Nasional dan Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, dari 1995 sampai 2007, jumlah perokok usia 15-19 tahun telah meningkat lebih dari 200 persen. "Sekarang total perokok remaja sudah 4,2 juta orang. Ini kelompok usia produktif," kata dia.
Untuk menjaga produktivitas penduduk, Wakil Kepala Lembaga Demografi FE-UI Dwini Handayani menekankan pentingnya mencegah peningkatan jumlah perokok, terutama usia remaja. Salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. »Peraturan itu sangat efektif untuk menekan peningkatan jumlah perokok muda,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono, mengatakan saat ini RPP Tembakau sudah di tangan presiden untuk segera ditetapkan. Menanggapi kekhawatiran sejumlah petani tembakau, Staf Khusus Kementerian Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, menyatakan RPP tidak akan merugikan petani tembakau. "Tidak ada satu pun pasal yang melarang orang bertani tembakau," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, RPP Tembakau tidak melarang produksi rokok atau kegiatan merokok sehingga tidak akan mengurangi pendapatan petani tembakau. »Lebih dimaksudkan untuk menghindarkan bahaya rokok bagi yang bukan perokok, terutama ibu hamil dan anak-anak. Caranya dengan mengatur tempat-tempat khusus untuk merokok,” katanya.
Dalam RPP tersebut akan diatur ihwal kewajiban memasang gambar peringatan bahaya rokok yang ukurannya 40 persen dari luas bungkus rokok. Selain itu, RPP mengatur soal perluasan kawasan tanpa rokok. »Orang tidak diperkenankan lagi merokok di dalam ruang yang tidak terhubung langsung dengan udara bebas,” kata Bambang.
RAFIKA AULIA | ANANDA BADUDU | RAHMA TW
No comments:
Post a Comment