5 Kasus Guru Cabul Paling Terkenal Di Indonesia -
Guru seharusnya bisa menjadi pelindung dan pembimbing para muridnya
namun baru baru ini ada berita yang mengabarkan jika ada salah satu guru
yang melakukan tindakan cabul dan asusila bersama muridnya sendiri hal
ini tentu saja tidak baik dan membuat jelek dunia pendidikan di
Indonesia. Nah berikut ini 5 Kasus Guru Cabul Paling Terkenal Di Indonesia ;
1. Wakepsek paksa siswi SMU layani nafsu bejat
T (45), guru Biologi yang juga wakil kepala sekolah di salah satu SMA di Utan Kayu, Jakarta Timur melecehkan muridnya, MA (17), siswi kelas XII. Guru tersebut masih mengajar di sekolah yang sama dengan MA.
MA (17), siswi di salah satu SMU di daerah Matraman, Jakarta Timur, mengaku dipaksa melayani nafsu bejat T. MA mengatakan, pelecehan itu sudah dialaminya pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu.
“Dia mengancam untuk tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut,” ungkap siswi kelas XII saat ditemui di rumahnya, Kamis (28/2).
MA menuturkan, peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Saat itu dirinya yang sedang libur sekolah, mendadak ditelepon pelaku sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan ingin membahas urusan sekolah.
“Bapak ngajakin ketemuan, saya bilang di sekolah aja, dia nolak. Akhirnya diminta ketemu di depan BCA Utan Kayu. Baru saja bertemu dia sudah mencium tangan saya. Ada yang mau diomongin penting katanya, tapi saya diajak putar-putar dulu,” cerita MA.
MA menambahkan, guru bejat itu kemudian mengajaknya makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, pelaku pun kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
“Itu kan malem sekitar jam 8, abis muter-muter mobilnya diparkirin di tempat yang gelap. Saya bingung kok tiba-tiba dia parkir, tiba-tiba saja dia melecehkan saya,” ucapnya lirih.
Tak hanya itu, MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya
“Saya dipaksa, saya takut banget. Bahkan dia mengancam kalau saya tidak melakukannya maka ijazah saya tidak akan dikeluarkan,” ujar MA yang memiliki perawakan kulit putih.
2. Kepala sekolah cabuli 10 siswinya
Guru bejat lainnya adalah seorang Kepala Sekolah MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial KSPL. Dia diduga mencabuli 10 siswinya. Akibat perbuatannya, dia diancam 12 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit beberapa waktu lalu.
Tersangka (KSPL) saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sempat kesulitan mengungkap karena tersangka karena sering mengeluh sakit saat pemeriksaan.
Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dari 10 korban yang melapor ke polisi, baru dua siswi yang diakui telah digerayangi dan diraba kemaluannya.
“Ketika kami minta mengingat-ingat perbuatannya tersangka langsung minta istirahat (tidur) setelah mengeluh sakitnya kambuh. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan secara medis, dan dokter membenarkan tersangka mengidap penyakit vertigo. Meski sakit yang bersangkutan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan,” katanya.
3. Guru SD RSBI cabuli 6 murid
Guru Sekolah Dasar (SD), di salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabuli 6 anak didiknya. Kasus pencabulan itu terjadi di lingkup sekolah dan sudah berlangsung lama, namun baru orangtua dan sanak keluarga korban baru mengadukan hal itu ke Polsek Mataram hingga dilimpahkan ke Polres Mataram, pada 11 September 2012.
Jumlah korban dilaporkan mencapai belasan orang, namun baru enam orang korban yang dilaporkan orangtua atau sanak keluarganya ke polisi, hingga masalah tersebut disidangkan di pengadilan.
4. Guru SD cabul di Boyolali
Suroso, mantan guru di Boyolali harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun penjara. Gara-garanya, Suroso mencabuli siswinya yang masih kelas 2 SD. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Boyolali.
Atas laporan tersebut, beberapa waktu lalu kepolisian setempat menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan Suroso mengaku melakukan aksi pencabulan tak hanya kepada siswa kelas 2 SD tersebut, melainkan juga beberapa siswi lainnya. Pengakuan tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Tak hanya dipenjara, hakim juga meminta Suroso membayar denda Rp 60 juta. Suroso juga telah diberhentikan dari PNS atas perbuatannya itu.
5. Pembina Pramuka bejat cabuli 10 orang siswi
Pembina Pramuka harusnya mengajarkan siswa soal teladan dan rasa cinta Tanah Air. Tapi pembina Pramuka bejat berinisal DN malah mencabuli 10 siswinya. Berdalih memeriksa kesehatan, DN malah memanfaatkan kesempatan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswi sebuah SMA di kabupaten tersebut.
Kapolsek Biromaru Kompol Ilham Lompoh di Sigi, menjelaskan pelaku berinisial DN ditangkap atas dasar laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan.
“Tindakan pencabulan itu telah berlangsung selama beberapa bulan namun korban merasa takut melaporkan ke polisi,” kata Kompol Ilham seperti dikutip antara, Selasa (12/2).
Berdasarkan penuturan pelaku, aksi pelecehan tersebut dilakukan saat Pembina Pramuka berupaya memeriksa kesehatan anak buahnya dengan menyentuh bagian tubuh pribadi. Saat ini korban yang telah melapor ke polisi sebanyak 10 orang.
Kompol Ilham mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
1. Wakepsek paksa siswi SMU layani nafsu bejat
T (45), guru Biologi yang juga wakil kepala sekolah di salah satu SMA di Utan Kayu, Jakarta Timur melecehkan muridnya, MA (17), siswi kelas XII. Guru tersebut masih mengajar di sekolah yang sama dengan MA.
MA (17), siswi di salah satu SMU di daerah Matraman, Jakarta Timur, mengaku dipaksa melayani nafsu bejat T. MA mengatakan, pelecehan itu sudah dialaminya pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu.
“Dia mengancam untuk tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut,” ungkap siswi kelas XII saat ditemui di rumahnya, Kamis (28/2).
MA menuturkan, peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Saat itu dirinya yang sedang libur sekolah, mendadak ditelepon pelaku sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan ingin membahas urusan sekolah.
“Bapak ngajakin ketemuan, saya bilang di sekolah aja, dia nolak. Akhirnya diminta ketemu di depan BCA Utan Kayu. Baru saja bertemu dia sudah mencium tangan saya. Ada yang mau diomongin penting katanya, tapi saya diajak putar-putar dulu,” cerita MA.
MA menambahkan, guru bejat itu kemudian mengajaknya makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, pelaku pun kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
“Itu kan malem sekitar jam 8, abis muter-muter mobilnya diparkirin di tempat yang gelap. Saya bingung kok tiba-tiba dia parkir, tiba-tiba saja dia melecehkan saya,” ucapnya lirih.
Tak hanya itu, MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya
“Saya dipaksa, saya takut banget. Bahkan dia mengancam kalau saya tidak melakukannya maka ijazah saya tidak akan dikeluarkan,” ujar MA yang memiliki perawakan kulit putih.
2. Kepala sekolah cabuli 10 siswinya
Guru bejat lainnya adalah seorang Kepala Sekolah MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial KSPL. Dia diduga mencabuli 10 siswinya. Akibat perbuatannya, dia diancam 12 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit beberapa waktu lalu.
Tersangka (KSPL) saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sempat kesulitan mengungkap karena tersangka karena sering mengeluh sakit saat pemeriksaan.
Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dari 10 korban yang melapor ke polisi, baru dua siswi yang diakui telah digerayangi dan diraba kemaluannya.
“Ketika kami minta mengingat-ingat perbuatannya tersangka langsung minta istirahat (tidur) setelah mengeluh sakitnya kambuh. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan secara medis, dan dokter membenarkan tersangka mengidap penyakit vertigo. Meski sakit yang bersangkutan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan,” katanya.
3. Guru SD RSBI cabuli 6 murid
Guru Sekolah Dasar (SD), di salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabuli 6 anak didiknya. Kasus pencabulan itu terjadi di lingkup sekolah dan sudah berlangsung lama, namun baru orangtua dan sanak keluarga korban baru mengadukan hal itu ke Polsek Mataram hingga dilimpahkan ke Polres Mataram, pada 11 September 2012.
Jumlah korban dilaporkan mencapai belasan orang, namun baru enam orang korban yang dilaporkan orangtua atau sanak keluarganya ke polisi, hingga masalah tersebut disidangkan di pengadilan.
4. Guru SD cabul di Boyolali
Suroso, mantan guru di Boyolali harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun penjara. Gara-garanya, Suroso mencabuli siswinya yang masih kelas 2 SD. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Boyolali.
Atas laporan tersebut, beberapa waktu lalu kepolisian setempat menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan Suroso mengaku melakukan aksi pencabulan tak hanya kepada siswa kelas 2 SD tersebut, melainkan juga beberapa siswi lainnya. Pengakuan tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Tak hanya dipenjara, hakim juga meminta Suroso membayar denda Rp 60 juta. Suroso juga telah diberhentikan dari PNS atas perbuatannya itu.
5. Pembina Pramuka bejat cabuli 10 orang siswi
Pembina Pramuka harusnya mengajarkan siswa soal teladan dan rasa cinta Tanah Air. Tapi pembina Pramuka bejat berinisal DN malah mencabuli 10 siswinya. Berdalih memeriksa kesehatan, DN malah memanfaatkan kesempatan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswi sebuah SMA di kabupaten tersebut.
Kapolsek Biromaru Kompol Ilham Lompoh di Sigi, menjelaskan pelaku berinisial DN ditangkap atas dasar laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan.
“Tindakan pencabulan itu telah berlangsung selama beberapa bulan namun korban merasa takut melaporkan ke polisi,” kata Kompol Ilham seperti dikutip antara, Selasa (12/2).
Berdasarkan penuturan pelaku, aksi pelecehan tersebut dilakukan saat Pembina Pramuka berupaya memeriksa kesehatan anak buahnya dengan menyentuh bagian tubuh pribadi. Saat ini korban yang telah melapor ke polisi sebanyak 10 orang.
Kompol Ilham mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Nah itulah 5 Kasus Guru Cabul Paling Terkenal Di Indonesia.
No comments:
Post a Comment